Jumat, 22 Februari 2013

sistem ekonomi kapitalis


Sistem Ekonomi Kapitalis
Secara historis, perkembangan kapitalisme yang merupakan bagian dari gerakan liberalisme mulai muncul pada tahun 1648 setelah tercapainya perjanjian Westphalia, yaitu perjanjian yang mengakhiri perang tiga puluh tahun antara Katolik dan Protestan di Eropa yang selanjutnya menetapkan bahwa sistem negara mereka adalah merdeka yang didasarkan pada kedaulatan dan menolak ketundukan pada otoritas politik Paus dan Gereja Katolik Roma.
Sejak itu aturan main kehidupan dilepaskan dari gereja, dengan anggapan bahwa negaralah yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan warganya, sementara agama diakui keberadaannya tetapi dibatasi hanya di gereja.

Liberalisme semakin berkembang dengan sokongan rasionalisme yang menyatakan bahwa rasio manusia dapat menerangkan segala sesuatu secara komprehensif yang kemudian melahirkan pendapat bahwa manusia sendirilah yang berhak membuat peraturan hidupnya dan mempertahankan kebebasan manusia dalam hal kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan individu dan kebebasan hak milik. Dari kebebasan hak milik inilah dihasilkan sistem ekonomi kapitalisme, dimana kapitalisasi menjadi corak yang paling menonjol dalam sistem ekonomi ini.
Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berasaskan kepentingan pribadi, dimana nilai produksi dan konsumsi semata-mata untuk mendapatkan profit. Sistem kapitalisme sama sekali tidak mengindahkan kesejahteraan sosial, kepentingan bersama, kepemilikan bersama ataupun yang semacamnya. Asas kapitalisme adalah kepuasan sepihak, setiap keuntungan adalah milik pribadi. Contoh paling mudah dari sistem kapitalisme ini bisa digambarkan dari aktualitas Amerika Serikat yang meyakini bahwa mereka adalah penganut sistem ekonomi campuran (kapitalisme dan sosialisme), pada dasarnya mereka tetap tidak bisa lepas dari unsur kapitalis dalam prakteknya.
Hal ini diungkapkan oleh seorang ekonom Joseph A. Schumpeter sebagai ‘sistem destruksi kreatif’. Dimana menurutnya, setiap perusahaan dalam pasar kecil maupun pasar kompetitif, akan selalu dapat berjalan ke arah yang lebih baik setelah restrukturisasi, yaitu dengan selalu mengadakan pergantian pekerja dan pergantian modal, karena mereka akan selalu digantikan dengan yang lebih baik. Tiap individu juga diyakini mampu menghasilkan modal sendiri, tanpa perlu mencemaskan campur tangan pemerintah.
Sekilas cara pandang ini terlihat normal, dimana komponen-komponen pasar tersusun rapi dalam mekanisme yang jelas. Namun hasilnya akan muncul ketimpangan dan menimbulkan suatu masyarakat yang tidak egalitarian, dimana beberapa individu akan menjadi lebih kaya dari individu lain, dan yang miskin akan semakin miskin. Begitu juga dengan semakin meningkatnya angka pengangguran dan kriminalitas serta aksi anarki dimana-mana.
Menurut James Paulsen, kepala strategi investigasi di Wells Capital Management, Amerika Serikat sedang mengalami kebangkrutan kasat mata karena deficit keuangan negara adidaya tersebut. Tercatat defisit Amerika Serikat naik 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi USD 120 miliar atau Rp. 1.150 triliun, akibatnya Obama dan pihak legislatif akan menaikkan pajak dan menurunkan belanja negara secara besar-besaran yang mulai diluncurkan per 1 Januari tahun ini.
Dalam kapitalisme, meskipun keuntungan yang didapat sangatlah besar, kemudian tercipta kompetisi sehat antar pasar tanpa risau terhadap campur tangan pemerintah, dan setiap pemilik modal bebas menentukan pekerjaan atau usaha apa yang akan mereka jalankan, tetap saja menciptakan beberapa nilai negative dan juga anomali. Kasus yang terjadi seperti perbedaan kelas ekonomi yang semakin nyata lantaran keuntungan sepihak yang hanya diperoleh kaum minoritas atau elitis saja, tanpa mengindahkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Adam Smith juga sempat mencetuskan sebuah istilah dalam kerangka teori ekonomi yang dibangunnya; Invisible Hand, atau disebut juga ‘tangan ghaib’. Yang dimaksud ‘tangan ghaib’ disini adalah semacam kekuatan kasat mata yang menjalankan roda ekonomi dengan sewajarnya sehingga tidak terjadi kekacauan dalam pasar. Mekanisme pasar yang terdiri dari supply and demand akan mengatur kegiatan ekonomi masyarakat sebaik-baiknya dan Invisible hand dalam mekanisme pasar itu akan mengatur kegiatan ekonomi masyarakat secara paling rasional, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.
Meskipun Adam Smith tidak menyebutkan istilah ‘kapitalisme’ di dua bukunya; The Theory of Moral Sentiments dan The Wealth of Nations, tetapi metafora Invisible Hand jelas merujuk kepada kompetisi sehat pada sebuah transaksi antara produsen dan konsumen, yang mengarah kepada keuntungan untuk kedua belah pihak dengan frekuensi tetap sehingga mampu menimbulkan barang produksi yang semakin berkualitas tetapi harga semakin rendah. Dari sini, tentu pola yang dimaksud terdapat pada sistem ekonomi kapitalis.
Lebih lanjut, ada beberapa ciri kapitalisme yang perlu kita perhatikan dan kerap muncul di sekitar kita tanpa disadari. Beberapa ciri tersebut bisa diringkas menjadi:
1.    Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu.
2.    Barang dan jasa diperdagangkan bebas yang bersifat kompetitif.
3.    Pemilik modal bebas untuk menggunakan cara apa saja untuk meningkatkan keuntungan maksimal, dengan mendayagunakan sumber produksi dan pekerjanya. Sehingga modal kapitalis seringkali diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba.
4.    Aktivitas ekonomi secara bebas hanya ditentukan oleh penjualan dan pembelian.
5.    Pengawasan atau campur tangan pemerintah diupayakan seminimal mungkin. Tetapi jika dianggap riskan, negara sewaktu-waktu dapat mengeluarkan kebijakan yang melindungi lancarnya pelaksanaan sistem kapitalisme.
6.    Riset menduduki posisi yang penting dan menentukan dalam mendorong persaingan.
Tujuan kapitalisme yang hanya berasas pada biaya produksi yang murah dan keuntungan yang tinggi realitanya berkebalikan dengan Islam, yang menganjurkan agar seorang muslim tidak sekedar menimbun uang dan menghimbau agar menyedekahkannya untuk kemaslahatan sosial, kapitalisme justru akan membentuk tatanan masyarakat yang egois, materialis dan konsumeris.

Minggu, 17 Februari 2013

sejarah perkembangan ekonomi


Sejarah Perkembangan Ekonomi[1]

I. Masa Pra Klasik,Klasik,Sosialis dan Neo Klasik
A.     Pemikiran Ekonomi Pra Klasik
Pemikiran-pemikiran ekonomi yang berkembang saat ini telah mengalami suatu proses yang panjang. Perkembangannya berlangsung  berabad-abad seiring dengan munculnya peradaban-peradaban yang ada didunia. Bahkan pemikiran tersebut mulai tampak sejak zaman batu,perunggu,dan besi. Kemudian semakin berkembang sejak ditemukannya tulisan pada peradaban India kuno,Mesir kuno,dan Babylonia. Sedangkan Barat lebih cenderung pada peradaban Yunani kuno yang kaya akan peninggalan dari kaum intelektualnya.
Pada Bab, ini akan dilihat bagaimana pemikiran-pemikiran awal tentang ekonomi, sebelum ilmu ekonomi itu sendiri mendapat pengakuan sebagai cabang ilmu itu sendiri. Salah satu corak perkembangan pemikirin ekonomi pada masa lampau adalah kegiatan bisnisnya yang menggunakan sistem bunga. Para pakar sejarah pemikiran ekonomi menyimpulkan bahwa kegiatan bisnis dengan bisnis bunga telah ada sejak tahun 2500 sebelum masehi, baik di Yunani Kuno, Romawi kuno, dan Mesir Kuno. Pada tahun 200 sebelum masehi  di Mesopotamia ( wilayah iraq sekarang), telah berkembang sistem bunga. Sementara itu , 500 tahun sebelum masehi Temple of Babilon mengenakan bung sebesar 20% setahun.
1.      Zaman Yunani Kuno
Sesungguhnya persoalan ekonomi sama tuanya dengan keberadaan manusia itu sendiri. Tetapi bukti-bukti kongret paling awal yang bisa ditelusuri ke belakang hanya sampai pada masa Yunani kuno. Seperti yang sudah diketahui, kata ” ekonomi ” sendiri berasal dari penggabungan dua suku kata yunani : oikos dan nomos, yang berarti ” Pengaturan atau pengelolaan rumah tangga ”. Istilah tersebut pertama kali digunakan oleh Xenophone, Seorang filsuf Yunani.
Yunani dikenal ssangat kaya akan peningalan-peninggalan  dari kaum intelektualnya sehingga wajar jika masih terdapat persamaan antara pemikiran ekonomi yang berkembang saat ini dengan pemikiran ekonomi orang Yunani lebih dari 200 tahun yang lalu. Banyak ekonomi zaman dahulu yang mempelajari pemikiran-pemikiran dari orang Yunani terdahulu dan juga banyak bacaan yang digunakan berasal dari Yunani. Misalnya saja, The Wealth of Nations-nya Adam smith referensinya mengandung pemikiran dari Pythagoras, Democritus, Epicurus, Zeno, Plato, dan Aristoteles. Selain itu, ada juga Malthus yang mencari pembenaran atas teori populasinya dari cara kerja Plato dan Aristoteles.
2.      Zaman Romawi
Hanya sedikit bahasa dan hukum Romawi yang dituangkan menjadi pemikiran. Sejarah Romawi bercampur dengan permasalan ekonomi tetapi tidak ada pemikiran yang berspekulasi tentang ekonomi. Karena pendidikan bersifat rertorika dan ilmu pengetahuan tidak terdapt dalam kurikulum, maka ilmu pengetahuan yang di hasilkan di Yunani tidak berkelanjutan di Romawi.
3.      Pemikiran Kaum Skolastik
Meskipun Permasalah ekonomi sudah ad sejak purbakala, namun analisis yang terperinci tentang usaha untuk mencapai tujuan ekonomi di dunia barat belum nampak hingga abad ke-15. Menurut Landerth (1976), baru sejak abad ke-15, dimana terjadinya revolusi industri, cabang ilmu sosial yang berhubungan dengan analisis ekonomi muncul ditandai dengan lahirnya pemikiran-pemikiran ekonomi dari kaum skolastik (Scholasticim). Ciri Utama dari aliran pemikiran ekonomi Skolastik adalah kuatnya hubungan antara ekonomi dengan masalah etis serta besarnya perhatian pada masalah keadilan.
4.      Masa Merkantilisme
Perkembangan pemikiran ekonomi tidak terlepas dari perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
Merkantilisme adalah suatu teori ekonomi yang menyatakan bahwa kesejahteran suatu negara hanya ditentukan oleh banyaknya aset atau modal yang disimpan oleh negara yang bersangkutan, dan bahwa besarnya volume perdagangan global sangat penting.
5.      Mazhab Fisiokratis
Berbeda dengan kaum merkantilis yang menganggap sumber kekayaan suatu negara adalah perdagangan luar ngeri, kaum fisiokrat menganggap bahwa sumber kejayan yang senyata-nyatanya adalah sumber daya alam.
B.     Pemikiran Tokoh Klasik
1.      Adam Smith (1723-1790)
Adam Smith lahir di Kickcaldy, kota kecil di dekat Edinburgh, Skotlandia pada tahun 1723. Dalam buku The Wealth of Nations, smith berkomentar pad instruksi kualitas rendah dan aktivitas intelektual yang berjumlah sedikit dibandingkan dengan skotlandia.
2.      Thomas Roberth Malthus (1766-1834)
Malthus dilahirkan tahun 1766, dekat Dorking di Surrey, Inggris , dia bersekolah di Jesus College di Universitas Cambridge sebagai mahasiswa yang cemerlang.
Di antara buku-bukunya, Principles of Population rupanya sangat memberikan pengaruh besar dan di kenal paling luas. Pokok tesis Malthus ini adalah Pemikiran bahwa pertumbuhan penduduk cenderung melampaui pertumbuhan persediaan makanan.
3.      David Richardo (1772-1823)
David Richardo lahir pada tahun 1772 di London, Inggris dari keluarga yahudi yang kaya. Tentang teori nilai kerja dan upah, Ricardo menjelaskan bahwa nilai tukar suatu barang ditentukan oleh ongkos yang perlu dikeluarkan untuk menghasilkan  barang tersebut.
4.      Jean Baptiste Say (1767-1823)
Profesor pertama yang mengajarkan ilmu pengetahuan yang baru di tiga institusi di Perancis adalah Jean-Baptiste Say (1767-1832).
Pendapat Say bahwa ”produksi kan menciptakan permintaannya sendiri” menjadi pedoman utama dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi dalam kurun waktu yang lama.
5.      John Stuart Mill (1806-1873)
John Stuart Mill Lahir di London tahun 1806. Ayahnya James Mill adalah ahli sejarah terkenal. Dalam Principles of Political Ekonomy pandangan-pandangan klasik disempurnakan dan diberi sentuhan yang lebih manusiawi. Di tangan Mill individualisme tidak lagi tampil kasar dan kaku.
C.     Mazhab Sosialis
Sebelum munculnya sistem ekonomi sosialisme, dunia barat telah mapan menggunakan sistem ekonomi kapitalis. Pada awalnya, sosialisme dimaksudkan untuk menunjukkan sistem-sistem pemilikan dan pemanfaatan sumber-sumber produksi (selain labor) secara kolektif.
II.      Ekonomi Islam dan The Greath Gap
Pebankan Syariah sebagai salah satu instrumen ekonomi islam yang telah terbukti mampu bertahan di tengah terpuruknya sistem perbankan konvosional, terimplikasi pada semakin marknya kajian-kajian Ekonomi Islam di berbagai Tempat.
Josep Schumpeter misalnya mengatakan, adanya ”Great Gap” dalam sejarah pemikir ekonomi selama 500 tahun yaitu masa yang dikenal sebagai The Dark Ages. Dalam karyanya ”History of Economis Analysis”, ia menegaskan bahwa pemikir ekonomi timbul pertama kali di zaman Yunani Kuno paa abad 4 SM dan bangkit kembali pada abad ke 13 M di tangan pemikir skolastik Thomas Aquinas. Dalam  periodisasi sejarah islam, mssa kegelapan barat tersebut adalah masa kegemilangan islam. Suatu hal yang berusaha di tutupi oleh brat karena pemikiran-pemikiran ekonomi islam pada masa ini yang kemudian banyak dijadikan rujukan oleh para ekonomi barat.
III.    Tradisi dan Praktek Ekonomi pada Masa Rasulullah SAW
Jauh sebelum kedatangan islam, bangsa Arab telah terkenal dengan kehidupan perniagaannya.Muhamad SAW lahir pada tanggal 12 Rabiul Awwal tahun Gajah di tengah-tengah keluarga terhormat yang miskin yang berasak dari Kabilah Bani Hasyim, sebuah kabilah yang kurang berkuasa dalam suku Quraisy. Seperti anggota lainnya, Muhammad SAW, Menekuni dunia perdagangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kepiawaiannya dalam berdagang yang disertai dengan reputasi dan integritas yang baik membuat Muhammad SAW di juluki al-amin ( Terpercaya) dan as-shiddiq (jujur) oleh penduduk Mekkah yang berimplikasi pada semakin banyaknya kesempatan berdagang dengan modal orang lain. Sejarah mencatat bahwa Muhammad SAW banyak melakukan perdagangan dengan modal dari Khadijah binti Khuwailid, seorang janda kaya yang kelak menjadi pendamping hidupnya.
Muhammad SAW melakukan banyak transaksi jual-beli sebelum kenabiannya. Setelah diangkat sebagai Nabi, keterlibatannya dalam urusan perdagangan agak menurun. Bahkan sesudah hijrah ke Madinah, aktivitas penjualannya semakin sedikit jika di bandingkan dengan aktivitas pembelian.
Setelah mendapat perintah dari Allah SWT, Nabi Muhammad SAW berhijrah ke Yatsrib (Madinah). Nabi Muhammad SAW mempunyai kedudukan sebagai Kepala Negara, di samping sebagai Pemimpin agama. Dengan kata lain, dalam diri Nabi Muhammad SAW terkumpul dua kekuasaan sekaligus, kekuasaan spiritual dan kekuasaan duniawi.
Setelah menyelesaikan msalah politik pembangunan dan konstitusional, Rasulullah SAW merubah sistem ekonomi dan keuangan negara sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an.Rasulullah SAW merupakan kepala negara pertama yang memperkrnalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke tujuh. Semua hasil penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Tempat pengumpulan dana itu disebut bait al-mal yang di masa Nabi Muhammad SAW terletak di Masjid Nabawi.

IV.    TRADISI dan PRAKTEK EKONOMI MASA PEMERINTAHAN AL-KHULAFA AL-RASYID
Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq yang bernama lengkap Abdullah bin Abu Quhafah at-Tamimi terpilih menjadi khalifah Islam yang pertama. Ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut melalui apa yang disebut Perang Riddah.
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, Abu Bakar Ash Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah di praktekkan Rasulullah SAW. Seperti halnya Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash Shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil yang ditaklukkan, sebagian diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan negara.
Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu Bakar menerapkan prinsip kesama rataan, memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah SAW dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang baru memeluk Islam, antara hamba dengan orang merdeka, dan antara pria dengan wanita. Menurutnya, dalam hal keutamaan beriman, Allah SWT yang akan memberikan ganjaran, sedangkan dalam masalah kebutuhan hidup, prinsip kesamaan lebih baik daripada prinsip keutamaan.
Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate deman dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, di samping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.
Untuk mencegah terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam, Abu Bakar Ash Shiddiq bermusyawarah dengan para pemuka sahabat tentang calon penggantinya. Berdasarkan musyawarah tersebut, ia menunjuk Umar Bin Khattab sebagai Khalifah, Umar bin al-Khattab menyebut dirinya sebagai Khalifah Khalifati Rasulillah ( Pengganti dari Pengganti rasulullah ). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-mu’minin (Komando orang-orang yang beriman).
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun, Umar ibn al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab,Palestina,Syiria, Sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
Seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemerintahan Umar ibn al-khattab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Pada tahun 16 H, bangunan lembaga Baitul Mal pertama kali didirikan di Madinah sebagai pusatnya. Untuk menangani lembaga tersebut, Khalifh Umar ibn al-Khattab menunjuk Abdulah bin Iqram sebagai bendahara negara dengan Abdurrahman bin Ubaid al-Qari sebagai wakilnya. Bersamaan dengan terorganisasi lembaga Baitul Mal, sekaligus sebagai salah satu fungsi negara Islam, yakni fungsi jaminan sosial, Khalifah Umar bin al-Khattab membentuk sistem diwan yang, menurut pendapat terkuat, mulai dipraktekkan untuk pertama kalinya pada tahun 20 H.
Setelah Umar bin al-Khattab wafat, tim ini melakukan musyawarah dan berhasil menunjuk Usman bin Affan sebagai Khalifah III setelah melalui persaingan yang ketat dengan Ali bin Abi Thalib.
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung 12 tahun. Pada enam tahun pertma masa pemerintahannya. Khalifah Utsman bin ’Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar bin al-Khattab. Dalam rangka pengembangan sumber daya alam, ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi Kepolisisan secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan.
Memasuki enam tahun kedua masa pemerintahan Utsman bin ’Affan, tidak terdapat suatu perubahan situsi ekonomi yang ukup signifikan. Berbagai kebijakan Khalifah Utsman bin ’Affan yang banyak menguntungkan keluarganya telah menimbulkan benih kekecewaan yang mendalam pada sebagaian muslimin. Akibatnya, pada masa ini, pemerintahannya lebih banyak kekacauan politik yang berakhir dengan terbunuhnya sang Khalifah.
Setelah diangkat sebagai Khalifah Islam IV oleh segenap kaum muslimin, Ali bin Abi thalib langsung mengambil beberapa tindakan, seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang - orang kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar bin al-Khattab.
Masa pemerintahan Khalifah bin Abi Thalib yang hanya berlangsung selama enam tahun selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Ia harus menghadapi pemberontakan Thalhah, pemberontakan juga datang dari Khwarij, mantan pendukung Khalifah Ali bin Abi Thalib yang kecewa terhadap keputusan tahkim pada perang Shiffin.

V. Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa daulah Umawiyah (41=132H/661=750M)
Naiknya Muawiyah ke tampuk pemerintahan Islam merupakan kekuasannya Bani Umayyah,. Sejak saat itu pula, pemerintahan Islam yang bersifat demkratis seperti yang telah dipraktekan Rasulullah SAW dan al-Khulafa al-Rasyidun berubah menjadi monarchiheridetis (kerajaan turun menurun).
Pada masa pemerintahannya, Khalifah Muawiyah nin Abi Sofyan mendirikan dinas pos beserta berbagai fasilitasnya, menerbitkan angkatan perang, mencetak uang, dan mengembangkan jabatan qadi (hakim) sebagai jabatan profesional.
Pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan dalam masyarakat Islam muncul di masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Hal ini di latar belakangi oleh permintaan pihak Romawi agar Khalifah Abdul Malik bin Marwan menghapuskan kalimat Bismillahirrahmanirrahim dari mata uang yang berlaku pada Khalifahnya.
Selama pemerintahannya, Umar  bin Abdul Aziz menerapkan kembali ajaran Islam secara menyeluruh. Berbagai pembenahan dilakukannya di seluruh sektor kehidupan masyarakat tanpa pandang bulu.
Pada masa pemerintahannya, sumber-sumber pemasukan negara berasal dari zakat, hasil rampasa perang, pajak penghasilan pertanian, dan hasil pemberian lapangan kerja produksi kepada masyarakat luas.
Setelah masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz tersebut, kekuasaan Bani umayyah berada di tangan Yazid bin Abdul Malik. Pada masa ini, kekacauan dalam kehidupan masyarakat mulai muncul kembali. Hal ini dipicu oleh kegandrungan sang Khalifah dan para penggantinya terhadap kemewahan dan ketidakpeduliannya terhadap rakyat. Akhirnya muncul konfrontasi antara pemerintah dengan rakyatnya sendiri. Kerusuhan tersebut terus berlanjut hingga semakin memperkuat posisi kaum oposisi dan sebaliknya, memperlemah posisi sang Khalifah. Akhirnya, pihak oposisi berhasil menumbangkan Daulah Umawiyah.

VI.    Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa Daulah Abbasiyah (132-656H/750-1258M)
Bani Abbasiyah meraih tampuk kekuasaan Islam setelah berhasil menggulingkan pemerintahan dinas Bani Umayyah pada tahun 750 H. Para pendiri dinasti ini adalah keturunan al-Abbas, paman Nabi Muhammad SAW, sehingga khalifah tersebut dinamakan Khilafah Abbasiyah. Dinasti ini didirikan oleh Abdullah al-Saffah bin Muhammad nin Ali bin Abdullah bin al-Abbas (132-136H).
Diantara periode-periode pemerintahan tersebut, Dinasti Abbasiyah mencapai masa keemasan pada periode pertama. Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam.
Karena Abdullah al-Saffah hanya memerintah dalam waktu yang singkat, pembina yang sesungguhnya dari Daulah Abbasiyah adalah Abu Ja’far al Manshur (136-148H). Pada masa pemerintahannya, khalifah al-Manshur lebih banyak melakukan konsolidasi dan penertiban administrasi birokrasi.
Keberhasilan Khalifah al-Manshur dalam meletakkan dasar-dasar pemerintahan Daulah Abbasiyah memudahkan usaha para Khalifah berikutnya untuk lebih fokus terhadap permasalahan ekonomi dan keuangan negaran, sehingga peningkatan dan pengembangan taraf hidup rakyat dapat terjamin.
Ketika al-Mahdi (158-169H). Menjadi Khalifah, keadaan negara menjadi stabil. Ia banyak menerapkan kebijakan yang menguntungkan rakyat banyak, seperti pembangunan tempat-tempat persinggahan para musafir haji, pembuatan kolam-kolam air bagi para khalifah dagang beserta hewan bawaannya, serta memperbaiki dan memperbanyak jumlah telaga dan perigi. Ia juga mengembalikan harta yang dirampas ayahnya kepada pemiliknya masing-masing.
Ketika tampuk pemerintahan Khalifah Harun al-Rasyid (170-193 H), pertumbuhan ekonomi berkembang dengan pesat dan kemakmuran Daulah Abbasiyah mencapai puncaknya.
Dari gambaran diatas, terlihat bahwa Dinasti Bani Abbasiyah pada periode pertama lebih menekankan pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam, termasuk kehidupan perekonomian, daripada perluasan wilayah. Setelah melewati periode ini, Daulah Abbasiyah mengalami kemunduran dan akhirnya dihancurkan oleh bangsa mongol pada tahun 1258 M.

VII.  Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa daulah Turki Usmani (1300-1924M).
Daulah Turki Usmani muncul sebagai salah satu kekuatan politik Islam terbesar di dunia, di samping kerajaan Mughhal India dan kerajaan Safawi Persia, setelah kekuatan politik Islam mengalami kemunduran yang drastis akibat keruntuhan Baghdad.
Pendiri daulah ini adalah bangsa Turki dari Kabilah Oghuz yang mendiami daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina. Setelah masuk dibawah pimpinan Ertoghrul, mereka mengabdikan diri kepada Sultan Alauddin II, Sultan Seljuk, yang sedang berperang dengan Bizantium. Berkat bantuan mereka, Sultan Allauddin II meraih kemenangan yang gemilang. Setelah Ertoghrul meninggal dunia, kepemimpinan dilanjutkan oleh puteranya, Usman yang kemudian dianggap sebagai pendiri Daulah Turki Usmani.
Pada awal abad ke enam belas, Daulah Turki terlibat Konfrontasi dengan bangsa Eropa dalam memperebutkan pengaturan tata ekonomi dunia.
Daulah Turki Usmani menguasai semenanjung Balkan dan Afrika Utara, sementara bangasa Eropa melakukanekspansi ke Benua Amerika dan Afrika, termasuk menguasai jalur perdagangan Asia Tenggara. Perseturuan ini semakin meruncing pada abad-abad berikutnya hingga akhirnya Daulah Turki Usmani kalah perang dan kehilangan seluruh wilayah kekuasannya. Akibat peperangan tersebut, disamping pemberontakan di berbagai wilayah kekuasannya, pemerintahan Daulah Turki Usmani berakhir pada tahun 1924 M.

VIII.            Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Nama lengkapnya Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad bin Husein al-Anshori. Beliau lahir di Kufah pada tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H. Abu Yusuf berasal dari suku Bujailah, salah satu suku bangsa Arab. Keluarganya disebut Anshori karena dari pihak ibu masih mempunyai hubungan dengan kaum Anshar.
Abu Yusuh merupakan ahli Fiqqih pertama yang mencurahkan perhatiannya pada permasalahan ekonomi. Tema yang menjadi sorotan dalam kitabnya terletak pada tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat, pentingnya keadilan, pemerataan dalam pajak serta kewajiban serta kewajiban penguasa untuk menghargai uang publik sebagai amanah yang harus digunakan sebaik-baiknya.
Kitab al-Kharaj sebagai jawaban dari pertanyaan Khalifah Harun ar-Rasyid seputar keuangan negara yang berhubungan dengan permasalahan pajak, administrasi penerimaan dan pengeluaran negara sesuai dengan syariat Islam yang dilakukan untuk mencaegah kezaliman pada masyarakat dan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Prinsip-prinsip umum keuangan publik sebagai salah satu aktifitas ekonomi yang penting bagi negara telah di bahas dalam Al-Qur’an. Walaupun tidak dijelaskan secara terperinci mengeneai kebijakan fiksal, akan tetapi ada beberapa pelajaran dan petunjuk yang dapat dijadikan sebagai pedoman. Abu Yusuf tercatat sebagai Ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Ia memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga.
Fenomena yang terjadi pada masa itu, pada saat terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan naik atau tinggi. Sedangkan pada saat persediaan barang melimpah, maka harga cenderung untuk turun atau lebih rendah. Pemahaman yang terjadi pada masa itu tentang hubungan harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva demand.

IX.    Pemikiran Ekonomi Imam Asy-Syaibani (132-189 H).
Abu ’Abdillah Muhammas bin al-Hasan bin Farqad asy-Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota Wasith, ibukota Irak pada masa akhir pemerintahan Bani Umawiyyah. Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Imam asy-Syaibani, para ekonomi muslim banyak merujuk pada kitab al-Kasb, sebuah kitab yang lahir sebagai respon penulis terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad kedua Hijiriyah. Secara keseluruhan, kitab ini mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Imam asy-Syaibani mendefinisikan al-kasb (kerja) sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal.
X.      Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid
Nama lengkap beliau adalah Abu Ubaid al-Qasim bin salam bin Miskin bin Zaid al-azdhi. Pemikiran Abu Ubaid yang tertuang dalam kitab Al-Amwal dalam bahasan yang pertama adalah peranan negara dalam perekonomian yang mengulas tentang hak negara atas rakyat dan hak rakyat untuk negara, dimana analisis ini yang digunakan beliau merujuk pada kaidah hadist-hadist yang berkaitan dengan pemerintahan.
XI.    Pemikiran Ekonomi Imam Yahya bin Umar
Imam Yahya bin Umar merupakan salah seorang fuqaha mazhab Maliki. Ulama yang bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf al-Kannani al-Andalusi ini lahir pada tahun 213 H. Kitab al-Ahkam al-Suq yang berasal dari dunia Afrika pada abad ketiga Hijiriyah merupakan kitab pertama di dunia islam yang membahas berbagai permasalah pasar dengan penyajian materi yang berbeda dari pembahasan-pembahasan fiqih pada umumnya.
Menurut Imam Yahya bin Umar, aktivitas ekonomi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT. Hal ini merupakan asas dalam perekonomian Islam, sekaligus faktor utama yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomi konvosional. Oleh karena itu, setiap muslim harus berpegang teguh pada sunnah dan mengikuti seluruh perintah Nabi Muhammad SAW dalam melakukan seluruh aktivitas ekonominya.
XII.  Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali
Beliau adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin ahmad ath-Thusi asy-Syafii al-Ghazali. Kebanyakan dari kita apabila disebut al-Ghazali, maka pikiran kita langsung tertuju pada kitab Ihya Ulum ad-Din yang menjadi master piece beliau dan tentunya terlintas dalam benak kita bahwa beliau adalah seorang sufi yang mumpuni dan hanya membahas masalah kesufian serta meninggalkan gemerlapnya kehidupan dunia dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Karena latar belakang beliau yang mahir dalam dunia taSawuf, maka pemikiran ekonominya pun banyak diwarnai dengan nilai-nilai ketaSawufan.
Menurut al-Gazhali, maslahah adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia, yang terletak pada perlindungan keimanan (hifz ad-din) mereka, jiwa (al-aql), keturunan (na-Nasl), dan kekayaan (al-mal) mereka. Apapun yang menjamin perlindungan kelima ini akan menjamin kepentingan publik dan merupakan hal yang di inginkan, begitu juga sebaliknya.

XIII.            Pemikiran Ekonomi Ibnu Hazm
Ibnu Hazm, bernama lengkap Abu Muhammad Ali bin Abu Bakar Umar Ahmad bin Said Hazm al-Qurthubi al-Andalusi, lahir pada bulan ramdhan 184 H (994 M). Sejalan dengan pendekatan zahirinya, Ibnu Hazm mengemukakan konsep pemerataan kesempatan berusaha dalam istinbat hukumnya di bidang ekonomi.
Pernyataan Ibnu Hazm berkenaan denga sewa tanah adalah menyewakan tanah sama sekali tidak di perbolehkan, baik untuk bercocok a\tanam, perkebunan, mendirikan bangunan, ataupun segala sesuatu baik untuk jangka pendek, jangka panjang maupun tanpa batas waktu tertentu, baik dengan imbalan dinar maupun dirham. Bila hal ini terjadi, hukum sewanya-menyewa batal selamanya.
Selanjutnya, Ibnu Hazm menyatakan bahwa Dalam persolan tanah, ridak boleh dilakukan kecuali muzara’ah (penggarapan tanah) dengan sistem bagi hasil produksiya atau mengharasah (kerjasama pemanen). Jika terdapat bangunan pada  tanah itu, banyak atau sedikit bangunan itu tidak bolejh disewakan dan tanah itu ikut pada bangunan tetapi tidak masuk dalam penyewaan sama sekali. Dengan pernyataan tersebut, Ibnu Hazm memberikan tiga alternatif penggunaan tanah, yaitu pertama, tanah tersebut dikerjakan atau digarap oleh pemiliknya sendiri. Kedua, si pemilik mengizinkan orang lain lain menggarap tanah tanpa meminta sewa. Ketiga, si pemilik memberikan kesempatan orang lain untuk menggarapnya dengan bibir, alat atau tenaga kerja yang berasal dari dirinya, kemudian si pemilik memperoleh bagian hasilnya dengan presentasi tertentu sesuai kesepakatan. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh Rasulullah SAW dengan kaum yahudi terhadap tanah Khaibar. Dalam sistem ini, jika tanaman itu gagal, si penggarap tidak dibebani beban tanggung jawab tertentu.

XIV.           Nizham al-Mulk
Khawajah Abu Ali Hasan bin Ali Ishak adalah seorang tokoh penting dalam sejarah dan pemerintahan Saljuk Turki yang membangun kesultanan atas nama kekhalifahan Baghdad. Negarawan yang mampu dan bijak adalah orang yang secara kritis menimbang-nimbang semua argumentasi dan pikiran dari semua masalah. Prinsip mashalah dalam islam memainkan peranan penting dalam masalah ini. Nizam al-Mulk telah menggunakan prinsip mashlahah dalam mengammbil keputusan. Nizam al-Mulk juga memusatkan perhatian pada ekonomi pasar, dimana ia menulis tentang muhtasib.  Muhtasib yaitu sebutan bagi orang yang bertugas sebagai pelakksana pada lembaga hisbah. Tugas utama lembaga ini adalah menyelesaikankasus  pelanggaran terhadap prinsip dasar amar ma’ruf nahi munkar.
Ma’ ruf, secara harfiah berarti sesuatu yang dikenal adalah setiap ucapannya, tindakan, atau tekad yang di anggap adalah setiap ucapannya, tindakan atau tekad yang dianggap jelek dan dilarang syariat untuk melakukannya. Sedangkan al-muhtasib petugas pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi.
Tanggung jawab yang diemban sangat berat, maka kualitas tinggi bagi mereka yang akan melaksanakan tugas sebagai muhtasib dipersyaratkan yaitu : orang yang merdeka dan fakih, mukmin mukallaf, mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar, adil dan diangkat oleh penguasa.

XV.             Pemikiran Ekonmi Ibnu Taimiyah
Nama lengkapnya adalah Taqi al-Din Ahmad bin Abd. Al-Halim bin Abd. Salam bin Taimiyah. Ia lahir di harran 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H).
Pemikiran Ibnu Taimiyah merupakan hasil dialog kritis dengan fenomena sosial, ekonomi dan politik pada zamannya. Ia telah memberikan inspirasi tentang bagaimana sebuah negara berperan dalam pembangunan, khususnya pembangunan ekonomi. Solusi yang di tawarkan Ibnu Taimiyah adalah negara hendaknya menjadi supervisor moralitas pembangunan untuk menyadarkan rakyatnya bahwa betapa pentingnya norma moral dan nilai etika sebagai asas pembangunan dan dapat mewujudkan \nya dalam kehidupan perekonomian.
Dari pemikiran ekonomi Islam Ibnu Taimiyah, dapat dipertimbangkan untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat saat ini, meskipun perlu sedikit disesuaikan agar relevan dengan kebutuhan masyarakat sekarang.

XVI.           Pemikiran Ekonomi Ibn khaldun
Ibn Khaldun di lahirkan di Tunisia pada awal bulan Ramadhan  732 M  / 27 Mei 1332 M. Ia mempunyai nama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibn Khaldun.                                                                                                                                Ibnu bukunya al-muqaddimah pada satu bab berjudul ”Harga-Harga di kota. Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis, barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap.
Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, maka pengadaan barang-barang kebuuhan pokok menjadi prioritas. Karena segala macam biji-bijian merupakan sebagian dari bahan makanan kebutuhan poko. Karenanya, permintaan akan bahan itu sangat besar, tak seorang pun melalaikan bahan makanannya sendiri atau bahan makanan keluarganya, baik bulanan atau tahunan. Sehingga usaha untuk mendapatkannya dilakukan oleh seluruh penduduk kota, atau oleh sebagian besar daripada mereka,  baik dalam kota itu sendiri, maupun di daerah sekitarnya. Ini tidak dapat dipungkiri. Masing-masing orang yang berusaha untuk mendapatkan makanan untuk dirinya sendiri memiliki surplus besar melebehi kebutuuhan diri dan keluarganya. Surplus ini dapat mencukupi kebutuhn sebagian besar penduduk kota itu. Tidak dapat di ragukan, penduduk kota itu memiliki makanan lebih dari kebutuhan mereka. Akibatnya, harga makanan sering kali murah.
Di kota-kota kecil dan sedikit penduduknya, bahan makanan sedikit, karena mereka memiliki supply kerja yang kecil, dan karena melihatnya kecilnya kota, orang-orang khawatir kehabisan makanan. karenanya, mereka mempertahankan dan menyimpan makanan yang telah mereka miliki. Persediaan iti sangat berharga bagi mereka, dan orang-orang yang mau membelinya haruslah membayar dengan harga tinggi.

XVII.         Pemikiran Ekonomi Imam Asy-Syatibi
Imam ay-Syatibi yang bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Gharnati as-Syatibi merupakan salah seorang cendekiawan muslim yang belim banyak di ketahui latar belakang kehidupannya.
Syariah menginginkan setiap individu memperhatiakn kesejahteraan mereka.
Pemenuhan kebutuhan (fulfilling needs) tujuan aktivitas ekonomi, dan pencarian terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama. Oleh karena itu, manusia berkewajiban untuk memecahkan berbagai masalah ekonominya.
Pendekatan bahwa keinginan (wants) tidak terbatas sehubungan dengan kelangkaan sumber daya alam yang menetapkan problematika ekonomi manusia mungkin menjelaskan perilaku ekonomi suatu masyarakat kapitalis, akan tetapi secara meyakinkan gagal untuk menjelaskan perilaku berbagai masyarakat dunia tradisional.
Apabila wants tidak terrbatas, dan sumber daya alam langka kemudian satu-satunya solusi masalah tersebut adalah economizme (penghematan).

XVIII.       Pemikiran Ekonomi Imam Al-Maqrizi
Nama lengkap al-Maqrizi adalah Taqiyudiin Abu al-Abbas bin Ali bin Abdul Qadir al-Husaini. Ia lahir di desa Barjuwan, Kairo, pada tahun 766 H (1364-1365 M).
Al-Maqrizi berada pada fase kedua dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam, sebuah fase yang mulai terlihat tanda-tanda melambatnya bebagai kegiatan Intelektual yang inovatif dalam dunia Islam. Dari perspektif obyek pembahasan, apabila kita telusuri kembali berbagai literatur Islam klasik, pemikiran terhadap uang merupakan fenomena yang jarang diamati para cendekiawan muslim, baik pada periode klasik maupun pertengahan. Menurut survei Islahi, selain al-Maqrizi, diantara sedikit pemikir Muslim yang memiliki perhatian terhada uang pada masa ini adalah al-Gazhali, Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah dan Ibnu Khaldun. Dengan demikian, secara kronologis, dapat dikatakan bahwa al-Maqrizi merupakan cendekiawan Muslim abad pertengahan yang terakhir mengamati permasalahan tersebut, sekaligus mengkorelasikannya dengan peristiwa inflansi yang melanda suatu negeri.
XIX.           Abu A’la Al-Maududi
Abu A’la dilahirkan pada 3 Rajab 1321 H / 25 September 1903 di Aurangbad, sebuah kota yang terkenal di Hyberad (Deccan), Dehli, India, India. Tujuan yang pertama dan utama dari Islam ialah memelihara kebebasan individu dan untuk membaginya ke dalam tingkatan yang hanya sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam hal ini, Islam tidak membagi harta kepemilikan kepada produksi dan konsumen dan konsumsi atau menghasilkan atau tidak menghasilkan. Tetapi dibedakan berdasarkar kriteria di peroleh secara hala atau haram, dan dikeluarkan kepada jalur yang halal dan haram.

XX.             Muhammad Baqir Al-Sadr
Muhammad Baqir al-Sadr dilahirkan di Kadhimiyeh. Pasa 25 Dzul Qa’dah 1353 / 1 Maret 1935.
Menurut Baqir as-Sadr, ekonomi Islam adalah mazhab, bukan Ilmu. Beliau beranggapan demikian karena melihat adanya perbedaan antara mazhab dan ilmu. Dimana ilmu ekonomi dan mazhab ekonomi berbeda tujuan. Tugas ilmu ekonomi adalah untuk menemukan fenomena eksternal kehidupan ekonomi. Sedangkan mazhab ekonomi menyusun suatu sistem berdasarkan keadilan sosial yang sanggup mengatur kehidupan ekonomi umat manusia. Ilmu mencakup realitas lahiriah dan mazhab membawa keadilan sosial ke dalamnya.

XXI.           Umar Chapra.
Umar Chapra pada tanggal 1 Februari 1933 di Pakistan Sausi Arabia.
Menurut Umar Chapra, ilmu ekonomi konvesial yang selama ini mendominasi pemikiran ilmu ekonomi modern, telah menjadi sebuah disiplin ilmu yang sangat maju bahkan terdepan. Dampak yang lebih mengagumkan lagi dari akselerasi perkembangan di negara-negara industri barat adalah tersedianya sumber-sumber kajian yang substansial bagi para pakar untuk membantu program riset mereka.
Lain halnya dengan ekonomi islam. Ilmu ekonomi ekonomi dengan perspektif Islam ini baru menikmti kebangkitannya pada tiga atau empat dekade terakhir ini setelah mengalami tidur panjang pada beberapa abad lalu. Hal ini, dikarenakan sebagian besar negara Muslim adalah negara miskin dengan tingkat pembangunan ekonomi yang rendah.
Ilmu ekonomi konvosial telah dibangun oleh dua himpunan tujuan yang berbeda. Salah satunya disebut tujuan positif, yang berhubungan erat dengan usaha realisasi secara efisien dan adil dalam proses alokasi dan distribusi sumber daya terbatas. Dan tujuan yang lain disebut dengan tujuan normatif yang diekspresikan dengn usaha penggapaian secara universal tujuan sosial ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan hidup lain-lainya.
XXII.         Monzer Kahf
Yang paling penting dari pemikiran Kahlf adalah pandangannya terhadap ekonomi sebagai bagian tertentu dari agama. Karena baginya, agama dengan pengertian yang dihadapkan pada kepercayan dan perilaku manusia, perilaku ekonomi pastinya menjadi salah satu aspek dari agama. Meskipun semua agama berbicara tentang masalah-masalah ekonomi, namun agama-agama itu berbeda pandangannya tentang kegiatan-kegiatan ekonomi. Beberapa agama tertentu melihat kegiatan-kegiatan ekonomi manusia hanya sebagai kebutuhan hidup yang aeharusnya dilakukan sebatas memenuhi kebutuhan makan dan minumnya semata-mata, (sembari beranggapan bahwa kegiatan ekonomi yang melampaui batas tersebut merupakan orientasi yang keliru terhadap sumber-sumber manusiawi atau merupakan sejenis kejahatan).
Sementara itu, Islam menganggap kegiatan-kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu aspek dari pelaksanaan tanggung jawabnya di bumi (dunia)













DAFTAR PUSTAKA
1.      Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Yogyakarta: Pustaka Pelajar
2.      Muhammad. 2005. Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam. Yogyakarta : BPFE-Yogyakarta
3.      Antonio, Syafi’i. 2001. Islamic Banking ; Bank Syariah dari Teori Ke Praktek. Jakarta : Gema Insani Press
5.      http://satria-nurcahya.blogspot.com/2012/09/resensi-ekonomi-islam.html








.


[1] Makalah ini dipresentasikan untuk memenuhi tugas Mikro Ekonomi Islam yang diampu oleh As-Sayyid Yoyok Suyoto Arif, M.S.I pada seminar kelas hari Rabu, 2 Januari 2013